TATA TERTIB SISWA
1. PAKAIAN
1.1. Senin – Kamis kemeja putih, celana hijau, dasi dan topi ciri khas SMK LUGINA RANCAEKEK
dilengkapi dengan Badge OSIS, papan nama dan LABEL SEKOLAH, Khusus siswa yang sudah
Prakerin/PSG di hari rabu dan kamis menggunakan pakaian Prakerin/PSG kebawahnya pakai
celana hijau.
1.2. Jum’at – Sabtu, pakaian BATIK dan celana hijau, ciri khas SMK LUGINA RANCAEKEK.
1.3. Sabtu pakaian seragam ekstra kurikuler bagi siswa yang mengikutinya.
1.4. Sepatu warna hitam, kaos kaki warna hitam dan sabuk warna hitam.
1.5. Tidak boleh memakai jaket/switer dll, di lingkungan sekolah.
1.6. Pakaian harus selalu rapih, baju dimasukkan ke dalam dan tidak dibenarkan seragam dengan mode-
mode yang mencolok serta make up yang berlebihan.
1.7. Pada waktu praktik siswa wajib menggunakan pakaian praktik/Warepack sekolah.
1.8. Pada waktu olahraga siswa wajib menggunakan pakaian olahraga sekolah.
2. TINGKAH LAKU
2.1 Tidak dibenarkan MEROKOK di lingkungan sekolah apalagi didalam kelas/ruangan belajar dan pada
waktu memakai seragam.
2.2 Tidak dibenarkan CORAT-CORET pada meja, bangku, kursi, dinding dan sebagainya.
2.3 Siswa tidak boleh membawa senjata tajam, senjata api, rokok, buku porno, CD/DVD porno, dll.
2.4 Siswa harus selalu menciptakan ketenangan dikelas maupun dilingkungan sekolah, bersikap jujur,
berbicara sopan, serta tidak membuat kekacauan/keributan dan atau memulai yang membuat/
menyebabkan perselisihan/perkelahian.
2.5 Jika siswa terlibat TINDAKAN KRIMINAL, NARKOBA, GENG MOTOR dan berurusan dengan pihak
kepolisian, maka siswa tersebut dikeluarkan.
3. KEHADIRAN
3.1 Siswa wajib hadir 5 menit sebelum PBM dimulai.
3.2 Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit dalam satu program diklat harus meminta ijin masuk kepada
guru piket atau wali kelas.
3.3 Siswa yang berhalangan hadir, harus ada pemberitahuan tertulis dari orang tua/wali kepada sekolah.
Bila 3 hari beturut-turut absen dari PBM tanpa pemberitahuan, maka kepada siswa tersebut diberi suatu teguran keras, diproses oleh WALI KELAS, bila hal ini berlangsung 15 hari maka siswa tersebut di proses oleh BP dan tidak bisa ditangani maka siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
4. TATA TERTIB KHUSUS
4.1 Siswa pria tidak boleh berambut panjang (gondrong), dengan ketentuan : tidak menutup telinga, tidak menyentuh kerah baju dan bagian atas ≤ 3 cm, bagian pinggir dan bagian belakang ≤ 1 cm ( 3 1 1 ).
4.2 Siswa tidak boleh berkuku panjang, berkumis dan berjenggot.
4.3 Siswa pria tidak boleh memakai kalung, gelang atau anting-anting dan bagi putri tidak boleh memakai perhiasan berharga yang berlebihan.
4.4 Siswa tidak boleh keluar dari kelas/ruangan pada waktu Proses Belajar Mengajar tanpa seijin guru diklat yang bersangkutan, jika diijinkan keluar tidak boleh lebih dari 1 orang.
5 TATA TERTIB UMUM
5.1 Siswa wajib mengikuti semua kegiatan kurikulum pada hari-hari sekolah dari jam pertama sampai pelajaran terakhir kecuali ada hal-hal yang tidak memungkinkan, terlebih dahulu meminta ijin kepada guru yang bersangkutan mengetahui guru piket dan orang tua.
5.2 Siswa wajib mengikuti SHOLAT JUM’AT di masjid Al-Qodar yang berlokasi di sekolah.
5.3 Siswa tidak dibenarkan keluar komplek sekolah kecuali ijin terlebih dahulu.
5.4 Siswa harus melunasi sumbangan pelaksanaan pendidikan (SPP) dan iuran lain, tidak melebihi tanggal 10 setiap bulannya.
5.5 Siswa harus mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.
5.6 Siswa harus selalu patuh serta melaksanakan tugas dari guru diklat, staf sekolah dan kepala sekolah untuk kemajuan sekolah.
5.7 Siswa yang piket kebersihan wajib hadir 20 menit sebelum pelajaran dimulai, untuk membersihkan kelas dan lingkungan taman sekolah.
6 SANGSI – SANGSI
6.1 Teguran secara lisan.
6.2 Hukuman hapalan/tugas, fisik sesuai dengan kondisi dan peringatan keras.
6.3 Surat peringatan dan skors selama 2 hari.
Dikeluarkan dari sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar